Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 dan dilanjutkan berdirinya dengan meneruskan usaha-usahanya sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002.