Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 27 Tahun 2006 | Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2006 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam Perusahaan Umum (Perum) DAMRI, yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 dan dilanjutkan berdirinya dengan meneruskan usaha-usahanya sesuai dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002.
Your Correction