Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4449) diubah sebagai berikut:
1. Di antara Angka 1 dan Angka 2 disisipkan 2 (dua) angka, yakni Angka 1a dan Angka 1b dan di antara Angka 5 dan Angka 6 disisipkan 2 (dua) angka yakni Angka 5a dan Angka 5b serta ketentuan Angka 8 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: