Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 26 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM AD-HOC PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL DAN HAKIM AD-HOC PADA MAHKAMAH AGUNG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyampaikan daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial yang lulus seleksi administratif kepada Ketua Mahkamah Agung. (2) Ketua Mahkamah Agung setelah menerima daftar nama calon Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan seleksi: a. kompetensi dasar; b. kompetensi bidang; c. substansi hukum; d. psikotes; dan e. wawancara. (3) Calon Hakim Ad-Hoc yang telah dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diusulkan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada PRESIDEN untuk diangkat menjadi Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial sesuai dengan formasi yang tersedia. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
Your Correction