Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5409), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: