Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 111

PP Nomor 26 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANGUNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Visa diplomatik dan Visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. (2) Visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan. 2. Ketentuan Pasal 136 diubah dengan menambah 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) sehingga Pasal 136 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction