Article 1
(1) PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari yang didirikan berdasarkan Keputusan Ketua Presidium Kabinet Ampera Republik INDONESIA Nomor 01/EK/KEP/8/1966 tanggal 12 Agustus 1966 dengan Anggaran Dasar sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris R. Soerojo Wingsowidjojo Nomor 24 tanggal 15 Agustus 1966 ditetapkan sebagai Perusahaan Perseroan (PERSERO), yang untuk selanjutnya disebut Perseroan.
(2) Dengan penetapan bentuk PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), maka hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari menjadi hak dan kewajiban, kekayaan serta
karyawan Perseroan.
BAB II …