Correct Article 3
PP Nomor 22 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2000 tentang PENETAPAN BENTUK PT PERUSAHAAN PILOT PROYEK BERDIKARI MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Nilai kekayaan Negara dalam Perseroan per 31 Desember 1998 adalah sebesar Rp. 80.200.000.000,00 (delapan puluh miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari modal saham dan cadangan.
(2) Nilai penyertaan modal Negara dalam modal saham Perseroan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah sebesar Rp.
75.000.000.000,00 (tujuh puluh lima miliar rupiah), yang terdiri dari:
a. seluruh modal disetor PT Perusahaan Pilot Proyek Berdikari sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
b. penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perseroan sebesar Rp. 74.990.000.000,00 (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus sembilan puluh juta rupiah);
(3) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) maka cadangan Perseroan per 31 Desember 1998 menjadi sebesar Rp. 5.200.000.000,00 (lima miliar dua ratus juta rupiah).
Your Correction
