Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional.
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik INDONESIA pada:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit;
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Jasa INDONESIA yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian;
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero);
dan
d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit INDONESIA yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).