Correct Article 5
PP Nomor 20 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 1971 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1971 Nomor 1);
b. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Asuransi Kerugian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1973 Nomor 16);
c. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1980 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum Asuransi Kerugian “Jasa Raharja” menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1980 Nomor 62); dan
d. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 42);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
