Article 1
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, pensiun pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara
ditetapkan/disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV,
dan Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.