Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial berasal dari:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
c. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial; dan
d. Badan Pendidikan, Penelitian, dan Penyuluhan Sosial.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa
jasa:
a. pengolahan data; dan/atau
b. pemanfaatan aplikasi pengolah dan analisis data, pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial untuk kepentingan pihak lain yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.