Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN SOSIAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 3 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5273), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction