Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari:
a. Pusat Laboratorium Narkotika;
b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan
c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.