Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 19 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN NARKOTIKA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Narkotika Nasional berasal dari: a. Pusat Laboratorium Narkotika; b. Balai Besar, Balai, dan Loka Rehabilitasi; dan c. Klinik pada BNN Provinsi dan BNN Kabupaten/Kota. (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction