Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diatur oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
3. Mengubah lampiran angka I nomor 6, lampiran angka IV, V, VI, IX, X, XI, XIII nomor 20, 24 dan 25 dan angka XIV nomor 1 butir iv dan menambah jenis dan tarif PNBP baru pada lampiran angka I nomor 8, 11, 12, 13, 14, 15, 16 sehingga keseluruhan lampiran berbunyi sebagai berikut:
I. Pelayanan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF I.
Pelayanan Jasa Hukum
1. Biaya yang berkaitan dengan badan hukum :
a. Pengesahan akta pendirian atau persetujuan atau laporan perubahan anggaran dasar Perseroan Terbatas per akta Rp
200.000,-
b. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau persetujuan dan laporan Perseroan Terbatas yang hilang atau rusak per akta Rp
100.000,-
c. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar perkumpulan per akta Rp
100.000,-
d. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan perkumpulan akta anggaran dasar perkumpulan yang hilang atau rusak per akta Rp
50.000,-
e. Pengesahan akta pendirian atau perubahan anggaran dasar yayasan per akta Rp
100.000,-
f. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan atau perubahan akta anggaran dasar yayasan yang hilang atau rusak per akta Rp
50.000,-
g. Pengesahan badan hukum Partai Politik per permohonan Rp
200.000,-
h. Pembuatan duplikat Surat Keputusan pengesahan badan hukum Partai Politik yang hilang atau rusak per permohonan Rp
100.000,-
2. Biaya yang berkaitan dengan hukum perorangan yaitu perizinan perubahan atau penambahan nama keluarga.
per orang Rp
150.000,-
3. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Biaya yang berkaitan dengan notariat:
a. Pengangkatan Notaris per orang Rp
500.000,-
b. Pengangkatan Notaris
Pindahan per orang Rp
700.000,-
c. Penampung Protokol per orang Rp
500.000,-
4. Legalisasi tanda tangan yang tercantum dalam dokumen.
per dokumen Rp 10.000,-
5. Pembuatan surat keterangan surat wasiat per wasiat Rp
50.000,-
6. Biaya yang berkaitan dengan sidik jari :
a. Sidik jari dari pengiriman instansi-instansi untuk dirumus per orang Rp
1.000,-
b. Pengambilan sidik jari untuk dirumus dengan sistem AFIS per orang Rp
15.000,-
c. Permintaan sidik jari insidentil untuk dirumus per orang Rp
50.000,-
7. Biaya yang berkaitan dengan surat keterangan pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI.
per dokumen Rp
500.000,-
8. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang pemberitahuan/pernyataan perkawinan WNA dengan WNI.
per permohonan Rp
250.000,-
9. Biaya pendaftaran administrasi dan pengumuman dalam Berita Negara atas permohonan pewarganegaraan RI.
per permohonan Rp
500.000,-
10. Uang pewarganegaraan/ naturalisasi per permohonan 25 % dari peng- hasilan rata-rata per bulan dalam SPPT tahun terakhir
11. Pendaftaran memperoleh Kewarganegaraan Republik INDONESIA berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006.
per permohonan Rp
500.000,-
12. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
12. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh Kewarganegaraan
berdasarkan Pasal 41 UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2006.
per permohonan Rp
250.000,-
13. Pendaftaran menyatakan memilih Kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
per permohonan Rp
500.000,-
14. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang menyatakan memilih kewarganegaraan bagi anak berdwi kewarganegaraan setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
per permohonan Rp
250.000,-
15. Permohonan/pendaftaran memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA.
per permohonan Rp
500.000,-
16. Biaya pembuatan duplikat Keputusan Menteri tentang memperoleh kembali kewarganegaraan INDONESIA.
per permohonan Rp
250.000,-
17. Biaya Pendaftaran Jaminan Fidusia :
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
25.000,-
b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
50.000,-
18. Biaya permohonan perubahan hal-hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia.
per permohonan Rp
10.000,-
19. Biaya permohonan penggantian Sertifikat Jaminan Fidusia yang rusak atau hilang :
a. untuk nilai penjaminan sampai dengan Rp.
50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
25.000,-
b. untuk . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. untuk nilai penjaminan di atas Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) per akta Rp
50.000,-
20. Tanda terdaftar sebagai kurator dan pengurus per orang Rp
250.000,-
21. Penggunaan ahli hukum warga negara asing dan perpanjangan penggunaan ahli hukum warga negara asing yang dipekerjakan pada kantor konsultan hukum INDONESIA per orang Rp
250.000,- II. Penerimaan Balai Harta Peninggalan
1. Biaya yang berkaitan dengan pembuatan pencarian dan pemberian salinan surat atau berita acara :
a. Pembuatan salinan surat- surat per lembar Rp
5.000,-
b. Pembuatan berita acara penyumpahan wali per berita acara Rp
15.000,-
c. Pembuatan berita acara kehamilan per berita acara Rp
15.000,-
2. Biaya pendaftaran akta wasiat per akta Rp
25.000,-
3. Biaya pembuatan surat keterangan waris per surat Rp
75.000,-
4. Biaya yang berkaitan dengan penjualan dan penyelesaian budel :
a. Penjualan budel :
1) Barang tetap per budel 2,5 % dari hasil penjualan 2) Barang bergerak per budel 2,5 % dari hasil penjualan
b. Penyelesaian budel solvent.
1) Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 7 % dari jumlah seluruh kekayaan 2) Dalam . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2) Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 3,75 % dari jumlah seluruh kekayaan dan 1,5 % dari jumlah hutang 3) Dalam hal BHP selaku pelaksana dan campur tangan BHP berakhir sebelum batas waktu penyelesaian.
per budel 3,5 % dari jumlah seluruh kekayaan 4) Dalam hal BHP selaku wali pengawas dan campur tangan BHP berakhir sebelum waktunya.
per budel 2 % dari jumlah seluruh kekayaan
5. Biaya yang berkaitan dengan pengurusan harta kekayaan yang dalam pengelolaan BHP :
a. Dalam hal BHP selaku pelaksana per budel 1 % dari kekayaan pertahun takwim
b. Dalam hal BHP selaku wali pengawas per budel 0,5 % dari kekayaan pertahun takwim
c. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku pelaksana selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.
per budel 0,35 % dari kekayaan
d. Dalam hal pengurusan oleh BHP selaku wali pengawas selesai sebelum berakhirnya tahun takwim.
per budel 0,25 % dari kekayaaan
6. Biaya yang berkaitan dengan penyelesaian kepailitan :
a. Dalam hal kepailitan berakhir dengan perdamaian :
1) Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar.
per budel 4 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp.
50 miliar per budel 2 % dari kekayaan
b. Dalam . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Dalam hal kepailitan berakhir di luar perdamaian :
1) Nilai budel sampai dengan Rp. 50 miliar.
per budel 8 % dari kekayaan 2) Nilai budel di atas Rp.
50 miliar per budel 4 % dari kekayaan
c. Dalam hal pernyataan pailit ditolak di tingkat kasasi atau Peninjauan Kembali (PK).
per budel 1 % dari harta debitur apabila debitur sebagai pemohon atau 1% dari nilai tagihan apabila kreditur sebagai pemohon III. Jasa Tenaga Kerja Narapidana per orang per hari Berdasarkan kontrak, sekurang- kurangnya sama dengan UMR IV. Surat Perjalanan Republik INDONESIA :
1. Paspor biasa 48 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp
200.000,-
2. Paspor biasa 24 halaman untuk WNI perorangan per buku Rp
50.000,-
3. Paspor RI untuk orang asing perorangan per buku Rp
500.000,-
4. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI perorangan per buku Rp
40.000,-
5. Surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dua orang atau lebih per buku Rp
50.000,-
6. Surat perjalanan laksana paspor untuk asing perorangan per buku Rp
100.000,-
7. Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dua orang atau lebih per buku Rp
150.000,-
8. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk WNI dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp
30.000,-
9. Perubahan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
9. Perubahan surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing dari SPLP perorangan menjadi SPLP keluarga dua orang atau lebih per buku Rp
40.000,-
10. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp
100.000,-
11. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang / rusak yang masih berlaku disebabkan karena kelalaian per buku Rp
400.000,-
12. Paspor biasa 24 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp
50.000,-
13. Paspor biasa 48 halaman pengganti yang hilang/rusak yang masih berlaku disebabkan karena bencana alam dan awak kapal yang kapalnya tenggelam per buku Rp
200.000,-
14. Pas lintas batas perorangan per buku Rp
10.000,-
15. Pas lintas batas keluarga per buku Rp
15.000,- V.
Visa
1. Visa Singgah per orang US $ 20,-
2. Visa Kunjungan per orang US $ 45,-
3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan dihitung per tahun per orang US $ 100,-
4. Visa Kunjungan Saat Kedatangan :
a. 7 (tujuh ) hari per orang US $ 10,-
b. 30 (tiga puluh) hari.
per orang US $ 25,-
5. Visa Tinggal Terbatas:
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang US $ 50,-
b. 1 (satu) tahun per orang US $ 100,-
c. 2 (dua ) tahun per orang US $ 175,- VI. IZIN . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF VI. Izin Keimigrasian.
1. Setiap Kali Perpanjangan Izin Kunjungan per orang Rp
250.000,-
2. Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp
350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp
700.000,-
c. 2 (dua ) tahun per orang Rp
1.200.000,-
3. Setiap kali perpanjangan Izin Tinggal Terbatas :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp
350.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp
700.000,-
c. 2 (dua ) tahun Per orang Rp
1.200.000,-
4. Penggantian Kartu Izin Tinggal Terbatas karena rusak atau hilang dan masih berlaku :
a. Paling lama 6 (enam) bulan per orang Rp
700.000,-
b. 1 (satu) tahun per orang Rp
1.400.000,-
c. 2 (satu) tahun per orang Rp
2.400.000,-
5. Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Perpanjangan, Penggantian dan Penambahan masa berlakunya per orang Rp
500.000,-
6. Teraan pemberian Izin Tinggal Khusus Keimigrasian, Penggantian dan penambahan Izin Tinggal Khusus Keimigrasian pada Kantor Imigrasi per orang Rp
100.000,-
7. Izin Tinggal Tetap per orang Rp
3.000.000,-
8. Perpanjangan Izin Tinggal Tetap per orang Rp
2.000.000,-
9. Penggantian Izin Tinggal Tetap karena rusak atau hilang dan masih berlaku per orang Rp
1.000.000,- VII. Izin Masuk Kembali (Re-entry Permit) :
1. Untuk satu kali perjalanan per orang Rp
200.000,-
2. Untuk beberapa kali perjalanan (6 bulan) per orang Rp
600.000,-
3. untuk . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
3. Untuk beberapa kali perjalanan (1 tahun) per orang Rp
1.000.000,-
4. Untuk beberapa kali perjalanan (2 tahun) per orang Rp
1.750.000,- VIII. Surat Keterangan Keimigrasian.
per orang Rp
500.000,- IX. Biaya beban :
1. Orang asing yang berada di wilayah INDONESIA melampaui waktu tidak lebih dari 60 (enam puluh) hari dari izin keimigrasian yang diberikan, dihitung per hari per hari Rp
200.000,-
2. Penanggungjawab alat angkut yang tidak memenuhi kewajiban melapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian per alat angkut Rp
30.000.000,- X. Smart Card per orang Rp
150.000,- XI. Kartu Perjalanan Pebisnis Asia Pasific Economic Cooperation / APEC Business Travel card (ABTC) per orang Rp
2.000.000,- XII. Hak Cipta Desain Industri, Rahasia Dagang dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
1. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan per permohonan Rp
200.000,-
2. Biaya permohonan pendaftaran suatu ciptaan berupa program komputer.
per permohonan Rp
300.000,-
3. Biaya permohonan pencatatan pemindahan hak atas suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan Rp
75.000,-
4. Biaya . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
4. Biaya permohonan perubahan nama dan alamat suatu ciptaan yang terdaftar dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan Rp
50.000,-
5. Biaya permohonan petikan tiap pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan.
per permohonan Rp
50.000,-
6. Biaya pencatatan lisensi hak cipta.
per permohonan Rp
75.000,-
7. Biaya pencatatan pengalihan Hak Rahasia Dagang :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
400.000,-
8. Pencatatan Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
9. Permohonan Pendaftaran Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
300.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
600.000,-
10. Pengajuan Keberatan atas Permohonan Desain Industri.
per permohonan Rp
150.000,-
11. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Industri.
per permohonan Rp
100.000,-
12. Permintaan Dokumen Prioritas Desain Industri per permohonan Rp
100.000,-
13. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Industri.
per permohonan Rp
100.000,-
14. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
400.000,-
15. Pencatatan surat Perjanjian Lisensi Desain Industri.
per permohonan Rp
250.000,-
16. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
100.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
17. Pembatalan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
17. Pembatalan Desain Industri :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
18. Permohonan Pendaftaran Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
400.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
700.000,-
19. Permintaan Petikan Daftar Umum Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu per permohonan Rp
200.000,-
20. Permintaan Salinan Sertifikat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
100.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,-
21. Pencatatan Pengalihan Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
500.000,-
22. Pencatatan Perjanjian Lisensi Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
23. Perubahan Nama dan atau Alamat Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp
150.000,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
250.000,-
24. Pembatalan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
a. Usaha Kecil per permohonan Rp 0,-
b. Non Usaha Kecil per permohonan Rp
200.000,- XIII.
Paten
1. Permintaan :
a. Permintaan paten per permohonan Rp
575.000,-
b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp
125.000,-
2. Pemeriksaan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
2. Pemeriksaan Substantif :
a. Permintaan Paten
per permohonan Rp
2.000.000,-
b. Permintaan paten sederhana per permohonan Rp
350.000,-
3. Tambahan biaya setiap klaim per permohonan Rp
40.000,-
4. Perubahan jenis permintaan paten per permohonan Rp
450.000,-
5. Permintaan banding per permohonan Rp
3.000.000,-
6. Permintaan surat keterangan penemu terdaftar per permohonan Rp
1.000.000,-
7. Permintaan surat bukti hak prioritas per permohonan Rp
75.000,-
8. Permintaan surat keterangan resmi untuk memperoleh contoh jasad renik.
per permohonan Rp
100.000,-
9. Permintaan pencatatan pengalihan permintaan paten.
per permintaan Rp
100.000,-
10. Permintaan pencatatan pengalihan paten per paten Rp
150.000,-
11. Permintaan pencatatan perubahan data pemohon per permintaan Rp
100.000,-
12. Permintaan pencatatan perubahan pemegang paten per paten Rp
150.000,-
13. Pendaftaran pencatatan perjanjian lisensi atau lisensi wajib per permintaan Rp
1.000.000,-
14. Pendaftaran konsultan HKI per permintaan Rp
5.000.000,-
15. Permintaan petikan daftar umum paten per permintaan Rp
60.000,-
16. Permintaan salinan dokumen paten per lembar Rp
5.000,-
17. Biaya penelusuran :
a. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di dalam negeri per subyek Rp
150.000,-
b. Permintaan . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
b. Permintaan atas penelusuran paten yang di umumkan di luar negeri per subyek US $ 100,-
18. Biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana):
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
50.000,-
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
50.000,-
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
700.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
50.000,-
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
100.000,-
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
1.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
100.000,-
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
1.500.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
150.000,-
g. Tahun . . .
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
2.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
200.000,-
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
2.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
3.500.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
k. Tahun ke-11 (tahun kesebelas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
l. Tahun ke-12 (tahun kedua belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
m. Tahun ke-13 (tahun ketiga belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
n. Tahun ke-14 (tahun keempat belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
o. Tahun ke-15 (tahun kelima belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
p. Tahun ke-16 (tahun keenam belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
q. Tahun ke-17 (tahun ketujuh belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
r. Tahun ke-18 (tahun kedelapan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
s. Tahun ke-19 (tahun kesembilan belas sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
t. Tahun ke-20 (tahun kedua puluh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) :
1). Dasar per paten Rp
5.000.000,- 2). Tambahan tiap klaim per paten Rp
250.000,-
o. Tahun . . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
19. Denda keterlambatan atas pembayaran biaya tahunan pemeliharaan paten (tidak termasuk paten sederhana) per paten 2,5 % per bulan dari kewajiban yang harus dibayar
20. Biaya administrasi permintaan paten melalui Paten Cooperation Treaty (PCT) per permintaan Rp
1.000.000,-
21. Biaya Tahunan Pemeliharaan Paten Sederhana :
a. Tahun ke-1 (tahun pertama sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
550.000,-
b. Tahun ke-2 (tahun kedua sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
550.000,-
c. Tahun ke-3 (tahun ketiga sejak tanggal penerimaan penerimaan permintaan paten) per paten Rp
50.000,-
d. Tahun ke-4 (tahun keempat sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
550.000,-
e. Tahun ke-5 (tahun kelima sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
1.100.000,-
f. Tahun ke-6 (tahun keenam sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
1.650.000,-
g. Tahun ke-7 (tahun ketujuh sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
2.200.000,-
h. Tahun ke-8 (tahun kedelapan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
2.750.000,-
i. Tahun ke-9 (tahun kesembilan sejak tanggal penerimaan permintaan paten) per paten Rp
3.300.000,-
j. Tahun ke-10 (tahun kesepuluh sejak tanggal penerimaan permintaan per paten Rp
3.850.000,-
a. Tahun . . .
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF paten)
22. Biaya pengumuman lebih awal sampai dengan 6 bulan per permohonan Rp
200.000,-
23. Biaya denda terhadap keterlambatan permohonan persyaratan per permohonan Rp
200.000,-
24. Biaya permohonan lisensi wajib per permohonan Rp
2.000.000,-
25. Biaya . . .
25. Biaya Permohonan Pelaksanaan Paten Secara Regional per permohonan Rp
2.000.000,- XIV.
Merek
1. Biaya permintaan pendaftaran merek dan permintaan perpanjangan perlindungan merek terdaftar :
a. Permintaan pendaftaran merek dagang atau jasa:
1). 1 (satu) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp
450.000,- 2). 2 (dua) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp
950.000,- 3). 3 (tiga) kelas barang dan atau jasa per permintaan Rp
1.500.000,-
b. Permintaan pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp
250.000,-
c. Permintaan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp
600.000,-
d. Permintaan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek :
1). UKM per permintaan Rp
750.000,- 2). Non UKM per permintaan Rp
1.500.000,-
e. Permintaan perpanjangan perlindungan merek kolektif per permintaan Rp
750.000,-
2. Biaya pencatatan dalam daftar umum merek :
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
a. Pencatatan perubahan nama dan atau alamat pemilik merek per permintaan Rp
150.000,-
b. Pencatatan pengalihan hak/penggabungan perusahaan (merger) atas merek terdaftar per permintaan Rp
375.000,-
c. Pencatatan perjanjian lisensi per permintaan Rp
375.000,-
d. Pencatatan . . .
d. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek per permintaan Rp
150.000,-
e. Pencatatan perubahan peraturan penggunaan merek kolektif per permintaan Rp
225.000,-
f. Pencatatan pengalihan hak atas merek kolektif terdaftar per permintaan Rp
450.000,-
g. Pencatatan penghapusan pendaftaran merek kolektif per permintaan Rp
225.000,-
3. Biaya permintaan petikan resmi dan permintaan keterangan tertulis mengenai merek :
a. Permintaan petikan resmi pendaftaran merek per permintaan Rp
75.000,-
b. Permintaan keterangan tertulis mengenai daftar umum merek per permintaan Rp
125.000,-
c. Permintaan keterangan tertulis mengenai pertanyaan persamaan pada pokoknya suatu merek dengan merek yang sudah terdaftar per permintaan Rp
125.000,-
4. Biaya permintaan banding merek per permintaan Rp
1.000.000,-
5. Biaya permintaan banding indikasi geografis per permintaan Rp
1.000.000,-
6. Biaya pengajuan keberatan atas permintaan pendaftaran merek per permintaan Rp
100.000,-
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
7. Biaya permintaan petikan resmi pendaftaran indikasi geografis per permintaan Rp
50.000,-
8. Biaya salinan bukti prioritas permohonan merek per permintaan Rp
50.000,-