Correct Article I
PP Nomor 19 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007 tentang PERUBAHAN PP 75-2005 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN HUKUM DAN HAM
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2005 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4589), diubah sebagai berikut :
1. Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Your Correction
