Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
a. jasa transportasi darat;
b. jasa transportasi perkeretaapian;
c. jasa transportasi laut;
d. jasa transportasi udara;
e. jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
f. denda administratif.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.