Correct Article 8
PP Nomor 15 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengujian kendaraan bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, sertifikasi bengkel Bahan Bakar Gas, sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Your Correction
