Article I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5879) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: