Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PP Nomor 14 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENGHASILAN, HAK LAINNYA, DAN PERLINDUNGAN KEAMANAN BAGI PIMPINAN LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penghasilan, Hak Lainnya, dan Perlindungan Keamanan Bagi Pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5879) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction