Article 1
(1) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut;
a. bagi pensiun Hakim yang perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I PERATURAN PEMERINTAH ini.
b. bagi pensiun Janda/Duda Hakim yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-I Lampiran II PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. bagi . . .
c. bagi pensiun Janda/Duda dari Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-I Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH ini.
d. bagi pensiun yang diterimakan kepada orang tua Hakim yang tewas hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tersebut dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-I Lampiran IV PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Pensiun Hakim dan pensiun Janda/Dudanya yang berpangkat Pengatur Tingkat I golongan ruang II/d ke bawah dan dipensiun setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 2007 pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan pensiun pokok Pegawai Negeri Sipil.