Correct Article 2
PP Nomor 14 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2007 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA SERTA JANDA/DUDANYA
Current Text
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 :
a. Bagi Pensiunan Hakim yang dipensiun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V PERATURAN PEMERINTAH ini;
b. Bagi Pensiunan Janda/Duda Hakim yang dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI PERATURAN PEMERINTAH ini;
c. Bagi . . .
c. Bagi Pensiunan Janda/Duda dari Hakim yang tewas dipensiun tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII PERATURAN PEMERINTAH ini; dan
d. Bagi Pensiunan yang diberikan kepada orang tua dari Hakim yang tewas tanggal 1 Januari 2007 dan sebelum tanggal 1 Januari 2007, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam Lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-I Lampiran VIII PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction
