Article 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari:
a. Perizinan penelitian dan pengembangan bagi:
1. Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing;
2. Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing;
3. Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan
4. Orang Asing.
b. Pelatihan alih teknologi;
c. Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan
d. Jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.