Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PP Nomor 13 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2014 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN RISET DAN TEKNOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Riset dan Teknologi meliputi penerimaan dari: a. Perizinan penelitian dan pengembangan bagi: 1. Peneliti dari Perguruan Tinggi Asing; 2. Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing; 3. Peneliti dari Badan Usaha Asing; dan 4. Orang Asing. b. Pelatihan alih teknologi; c. Penjualan hasil penelitian dan pengembangan Balai Agro Teknologi Terpadu; dan d. Jasa penggunaan sarana dan prasarana kawasan Pusat Penelitian Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Puspiptek). www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction