Article I
Mengubah ketentuan Pasal 7, 8 dan Pasal 9 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil Yang Menjadi Anggota Partai Politik, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota dan atau pengurus partai politik pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, maka keanggotaan dan atau kepengurusan yang bersangkutan hapus secara otomatis.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini harus mengajukan permohonan melalui atasan langsung dan apabila diizinkan maka yang bersangkutan melepaskan jabatan negeri.
(3) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang melepaskan jabatan negeri berlaku ketentuan Pasal 8.
(4) Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang tetap menjadi anggota dan atau pengurus partai politik, apabila dalam tenggang waktu sebagaimana tersebut dalam ayat (2) tidak mengajukan permohonan melalui atasan langsung diberhentikan tidak dengan hormat.