Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PP Nomor 12 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 5-1999 TENTANG PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENJADI ANGGOTA PARTAI POLITIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah diberhentikan dari jabatan negeri karena keanggotaan dan atau kepengurusannya dalam partai politik, dapat diaktifkan kembali dalam jabatan negeri apabila ia melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusannya. (2) Pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan sebelum jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 berakhir.
Your Correction