Article 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang didirikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 30 Tahun 1982 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI yang dilanjutkan berdirinya berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 31 Tahun 2002 tentang Perusahaan Umum (Perum) DAMRI.