Correct Article 2
PP Nomor 115 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2012 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) DAMRI
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp11.048.422.000,00 (sebelas miliar empat puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada www.djpp.kemenkumham.go.id
Kementerian Perhubungan berupa 37 (tiga puluh tujuh) unit bus Hyundai HD Mighty 136-B yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2010.
Your Correction
