(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi, penjaminan bagi Badan Usaha Milik Negara, penjaminan Sistem Resi Gudang, dan penjaminan lainnya, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Dalam melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melakukan kegiatan usaha utama:
a. penjaminan kredit, pembiayaan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh lembaga keuangan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
b. penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh Koperasi simpan pinjam atau Koperasi yang mempunyai unit usaha simpan pinjam kepada anggotanya;
c. penjaminan kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh Badan Usaha
Milik Negara dalam rangka program kemitraan dan bina lingkungan;
d. penjaminan surat utang kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
e. penjaminan pembelian barang secara angsuran yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
f. penjaminan transaksi dagang yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
g. penjaminan pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
h. penjaminan bank garansi (kontra bank garansi) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
i. penjaminan surat kredit berdokumen dalam negeri yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
j. penjaminan letter of credit yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
k. penjaminan kepabeanan (custom bond) yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
l. penjaminan cukai yang dilakukan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
m. penjaminan pembiayaan kepada usaha rintisan (start up business) yang memenuhi kriteria Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
n. penjaminan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang diberikan kepada Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi;
o. penjaminan dalam rangka sinergi antara
Perusahaan Perseroan (Persero) dengan Badan Usaha Milik Negara lain;
p. penjaminan Sistem Resi Gudang;
q. penjaminan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah kepada perorangan sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (Persero);
r. pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha penjaminan;
s. pemeringkatan, konsultasi manajemen, jasa manajemen, pendampingan/pemberdayaan, serta layanan lainnya bagi Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah, serta Koperasi; dan
t. kegiatan usaha penjaminan lainnya sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.
(3) Kegiatan usaha utama Perusahaan Perseroan (Persero) dapat dilakukan dalam bentuk penjaminan bersama (co-guarantee), kecuali kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf r dan huruf s.
(4) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam anggaran dasar.