Correct Article 1
PP Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN BENTUK BADAN HUKUM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) JAMINAN KREDIT INDONESIA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Current Text
(1) Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 51 Tahun 1981 tentang Pendirian Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi, sebagaimana telah beberapa kali diatur kembali terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA, diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut Perusahaan Perseroan (Persero).
(2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
a. seluruh kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA menjadi kekayaan, hak, dan kewajiban Perusahaan Perseroan (Persero); dan
b. seluruh hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit INDONESIA menjadi hubungan kerja antara karyawan dengan Perusahaan Perseroan (Persero).
Your Correction
