Article 1
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan INDONESIA I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 56 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).