Article 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
3. Instansi Pemerintah adalah Departemen dan Lembaga Non Departemen.
4. Pejabat Instansi Pemerintah adalah Sekretaris Jenderal atau pemegang jabatan setingkat yang berfungsi sebagai Sekretaris Jenderal pada Instansi Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyusunan Rencana dan Laporan Realisasi PNBP.
5. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan/penetapan PNBP yang diperkirakan akan diterima dalam 1 (satu) tahun yang akan datang.
6. Laporan Realisasi PNBP adalah daftar yang memuat PNBP yang telah dicapai/diperoleh dalam periode tertentu.
7. Tahun Anggaran adalah periode dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang bersangkutan.