Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 1 Tahun 2004 | Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang TATA CARA PENYAMPAIAN RENCANA DAN LAPORAN REALISASI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP tahun yang akan datang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 5 Agustus Tahun Anggaran yang bersangkutan kepada Menteri. (2) Dalam hal terdapat revisi Rencana PNBP Tahun Anggaran berjalan, Pejabat Instansi Pemerintah wajib menyampaikan revisi Rencana PNBP dimaksud paling lambat tanggal 15 Agustus Tahun Anggaran berjalanatau sebelum penyusunan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran berjalan kepada Menteri. (3) Dalam hal Pejabat Instansi Pemerintah belum menyampaikan revisi Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN Rencana PNBP untuk masing-masing Instansi Pemerintah.
Your Correction