Article I
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
PERPRES Nomor 99 Tahun 2016
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.