Correct Article I
PERPRES Nomor 99 Tahun 2016 | Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Hak Keuangan Dan Fasilitas Bagi Ketua Harian Dan Anggota Dewan Energi Nasional
Current Text
Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2010 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua Harian dan Anggota Dewan Energi Nasional diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
