Article I
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut :
“Pasal 8A
(1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti.
(2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.”