Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERPRES Nomor 97 Tahun 2012 | Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 87 TAHUN 1999 TENTANG RUMPUN JABATAN FUNGSIONAL PEGAWAI NEGERI SIPIL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 Keputusan PRESIDEN Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 8A, yang berbunyi sebagai berikut : “Pasal 8A (1) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tidak berlaku bagi jabatan fungsional Peneliti. (2) Ketentuan besaran tunjangan jabatan fungsional Peneliti diatur dengan Peraturan PRESIDEN tersendiri.”
Your Correction