Article 1
(1) Mengesahkan Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) beserta Declaration (Pernyataan) yang telah dibuat Pemerintah INDONESIA terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 8 ayat (7) huruf (a) Protokol serta Aturan 20bis ayat (6) huruf (b) Peraturan Umum berdasarkan Protokol.
(2) Salinan naskah asli Protocol relating to the Madrid Agreement concerning the International Registration of Mark, 1989 (Protokol terkait dengan Persetujuan Madrid mengenai Pendaftaran Merek secara Internasional, 1989) beserta Declaration (Pernyataan) yang telah dibuat Pemerintah INDONESIA terhadap Pasal 5 ayat (2) huruf (b) dan Pasal 8 ayat (7) huruf (a) Protokol serta Aturan 20bis ayat (6) huruf (b) Peraturan Umum berdasarkan Protokol dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan PRESIDEN ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Protokol dalam bahasa INDONESIA dengan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.