Langsung ke konten utama
Skip to main content
PERPRES

Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

PERPRES Nomor 91 Tahun 2018

This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.