Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 91 Tahun 2018 | Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tidak diberikan kepada: a. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil); d. dihapus; e. Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction