Article 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Bidan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Bidan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Bidan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.