Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERPRES Nomor 9 Tahun 2010 | Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL BIDAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Bidan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan PRESIDEN ini.
Your Correction