Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2O16 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatsn Pembangunan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OL7 Nomor 271 diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal I diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: