Article 1
(1) Penyelenggara pemilihan umum tahun 2024 yang terdiri dari:
a. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum;
b. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/ Komisi Independen Pemilihan Aceh;
c. Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota; dan
d. Pegawai Aparatur Sipil llegara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum diberikan insentif setelah penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umtrm setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Pasal2...
SK No 2ll913 A