Correct Article 4
PERPRES Nomor 86 Tahun 2024 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2024 tentang INSENTIF KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, DAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN SEKRETARIAT JENDERAL KOMISI PEMILIHAN UMUM SEBAGAI PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUMTAHUN 2024
Current Text
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan dalam hal Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi lndependen Pemilihan KabupatenfKota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilihan umum tahun 2024:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana pemilihan umum;
c. diberhentikan tidak dengan hormat; dan/atau SK No 2ll915 A
d.melakukan...
PRESIOEN
d. melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum KabupatenlKotalKomisi Independen Pemilihan Kabupaten I Kota dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
