Article 1
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Bandung diubah menjadi Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung.
(2) Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.