Correct Article 1
PERPRES Nomor 86 Tahun 2014 | Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN SEKOLAH TINGGI SENI INDONESIA BANDUNG MENJADIINSTITUT SENI BUDAYA INDONESIA BANDUNG
Current Text
(1) Dengan Peraturan PRESIDEN ini, Sekolah Tinggi Seni INDONESIA Bandung diubah menjadi Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung.
(2) Institut Seni Budaya INDONESIA Bandung merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Your Correction
