Article 1
(1) Kepada Anggota Dewan Pengarah dan Dewan Pengawas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara diberikan honorarium setiap bulan.
(2) Besarnya honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai terlampir dalam Lampiran I Peraturan PRESIDEN ini.