Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERPRES Nomor 82 Tahun 2006 | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2006 tentang HONORARIUM ANGGOTA DEWAN PENGARAH DAN DEWAN PENGAWAS, DAN REMUNERASI KEPALA BADAN PELAKSANA, WAKIL KEPALA BADAN PELAKSANA, SEKRETARIS BADAN PELAKSANA, DAN DEPUTI BADAN PELAKSANA BADAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI WILAYAH DAN KEHIDUPAN MASYARAKAT PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, Kepala Badan Pelaksana, Wakil Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, dan Deputi Badan Pelaksana, Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dihentikan tunjangan jabatan dan fasilitas yang diterimanya sebagai Pegawai Negeri Sipil sampai dengan berakhirnya masa tugas.
Your Correction